Serba-Serbi Satpam yang Perlu Anda Ketahui

Serba-Serbi Satpam yang Perlu Anda Ketahui

Meski zaman telah berkembang dan teknologi perangkat keamanan sudah semakin canggih, satpam masih memiliki peranan yang krusial dalam dunia pengamanan. 

Dalam kehidupan sehari-hari, satpam atau yang sering juga disebut security dapat ditemukan di berbagai tempat. Mulai dari mall, perumahan, hingga sekolah, satpam tampak hadir untuk menjaga keamanan di area-area tersebut. Menjadi garda terdepan dari suatu sistem keamanan yang terintegrasi. 

Meski satpam sudah tidak asing lagi dalam keseharian kita, namun apa sebenarnya yang dimaksud sebagai satpam secara resmi? Kapan satpam dibentuk? Apa tugas dan peran satpam sebenarnya? Apakah ada pelatihan yang harus ditempuh oleh seorang satpam?

Berikut adalah serba-serbi satpam yang perlu Anda ketahui. 

Apa itu Satpam?

Seperti yang umumnya sudah kita ketahui, satpam adalah singkatan dari Satuan Pengamanan. Namun lebih dari itu, apa sebenarnya yang dimaksud dengan satuan pengamanan ini?

Definisi Satpam

Secara resmi, definisi dari satpam dijelaskan dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pengamanan Swakarsa (Perpol Nomor 4 Tahun 2020) yang merupakan;

“Satuan Pengamanan yang selanjutnya disebut Satpam adalah satuan atau kelompok profesi pengemban fungsi kepolisian terbatas non yustisial yang dibentuk melalui perekrutan oleh badan usaha jasa pengamanan atau pengguna jasa satpam untuk melaksanakan pengamanan dalam menyelenggarakan keamanan swakarsa di lingkungan kerjanya.” 

Sebagai tambahan informasi, Pengamanan Swakarsa atau Pam Swakarsa merupakan bentuk pengamanan oleh pengemban fungsi kepolisian atas kemauan, kesadaran, dan kepentingan masyarakat sendiri. Bentuk pengamanan ini kemudian mendapatkan pengukuhan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Selain satpam, kategori lain dalam Pam Swakarsa adalah Satkamling (Satuan Keamanan Lingkungan) serta Pam Swakarsa yang berasal dari pranata sosial atau kearifan lokal, yaitu; 

  • Pecalang di Bali;
  • Kelompok Sadar Keamanan dan Ketertiban Masyarakat;
  • Siswa Bhayangkara; dan
  • Mahasiswa Bhayangkara.

Pam Swakarsa tersebut mendapatkan pengukuhan dari Kakorbinmas Baharkam (Kepala Korps Pembinaan Masyarakat Badan Pemelihara Keamanan) Polri atas rekomendasi dari Dirbinmas (Direktur Pembinaan Masyarakat) Polda. 

Mengingat terdapat beberapa kategori Pam Swakarsa selain satpam, lalu siapa yang secara peraturan dapat disebut sebagai satpam?

Definisi Anggota Satpam

Pasal 1 Ayat 4 dalam Perpol Nomor 4 Tahun 2020 menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan anggota satpam adalah;

“ . . . petugas pengamanan swakarsa yang direkrut, dilatih, memiliki kartu tanda anggota dan status ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Calon anggota satpam dibagi menjadi dua kategori berdasarkan latar belakang mereka. Kedua kategori tersebut adalah; 

  1. Orang perseorangan; dan
  2. Purnawirawan Polri dan purnawirawan TNI.

Hal ini berpengaruh terhadap persyaratan yang harus dipenuhi pada tahap pertama dalam proses untuk secara resmi menjadi anggota satpam. 

Adapun tiga tahapan yang perlu dilalui oleh seseorang sebelum secara resmi dianggap sebagai anggota satpam. Ketiga tahapan tersebut adalah;

  1. Perekrutan;
  2. Pelatihan; dan
  3. Pengukuhan

Saat ini, dengan adanya Perpol No. 4 Tahun 2020 yang disebut landasan reformasi satpam, membuat profesi satpam mendapatkan pengakuan dari negara serta memiliki jenjang karir yang jelas berdasarkan masa kerja dan kompetensinya. 

Hal ini tentu disambut dengan baik, sebagai langkah untuk memajukan industri pengamanan di Indonesia secara umum dan pemuliaan profesi satpam secara khusus. 

Suatu hal yang tampaknya diperlukan di usia satpam yang menuju 40 tahun pada saat Perpol tersebut disahkan. Sebuah perjalanan panjang yang masih terus berlangsung hingga sekarang. 

Lantas, bagaimana awal mula satpam dibentuk?

Awal Mula Pembentukan Satpam

Sejarah pembentukan satpam dapat ditelusuri ke tanggal 30 Desember 1980. Tanggal ini kemudian juga menjadi tanggal yang dipilih sebagai HUT satpam.  

Pada tanggal itu, Jenderal Polisi (Purn.) Awaloedin Djamin yang sedang menjabat sebagai Kapolri (1978-1982) mengeluarkan Surat Keputusan Kapolri No. Pol.: SKEP/126/XII/1980 tentang Pola Pembinaan Satpam. 

Melansir historia.id, Awaloedin Djamin membentuk satpam guna membantu polisi yang jumlahnya terbatas sehingga tidak mungkin menjaga daerah pertokoan dan perkantoran. 

Satuan keamanan ini dibiayai oleh kantor tertentu namun latihan dasarnya diberikan oleh pihak kepolisian.

Kata “satuan pengamanan” sendiri dipilihnya sebagai terjemahan dari kata “security guards”, dimana kata “security” atau “sekuriti” masih sering digunakan dalam kehidupan sehari-hari untuk menyebut satpam. 

Guna menggalang partisipasi dari masyarakat, sistem Keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) Swakarsa diumumkan oleh Polri dengan dukungan Kopkamtib (Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban) yang di dalamnya termasuk Siskamling (Sistem Keamanan Lingkungan).

Pola sistem keamanan tersebut disusun dengan jelas oleh Awaloedin Djamin, untuk daerah pedesaan dan daerah perkantoran serta kawasan permukiman dan lingkungan usaha serta perkantoran. 

Setelah melalui penelitian dan studi perbandingan, Surat Keputusan Kapolri No. Pol.: SKEP/126/XII/1980 yang telah disebutkan kemudian dikeluarkan oleh Awaloedin Djamin. 

Adapun warna seragam untuk satpam pertama kali diputuskan pada tahapan persiapan dalam suatu acara di markas besar angkatan kepolisian. 

Kepala Perbekalan Umum saat itu, Brigjen Polisi Drs. Basiroen Nugroho, memperagakan berbagai contoh seragam satpam. 

Setelah itu, Awaloedin Djamin memutuskan dua warna untuk seragam satpam; 

  • Warna biru-biru untuk lapangan; dan
  • Warna biru-putih untuk lingkungan gedung perusahaan

Ditambah lagi, pada bagian lengan harus ditempeli nama perusahaan dan wilayah Polri tempat anggota satpam yang bersangkutan bertugas. 

Tidak lama setelah surat keputusan tersebut keluar, jumlah anggota satpam di Indonesia meningkat menjadi 30.000. Jumlah yang terus meningkat, hingga pada tahun 2020 jumlah satpam diperkirakan telah mencapai 1,600,000 dimana 500,000 diantaranya telah terdaftar. 

Berkat jasanya, pada tanggal 30 Desember 1993 yang bertepatan dengan hari ulang tahun satpam ke-13, Kapolri Letjen Polisi Drs. Banurusman mengukuhkan Awaloedin Djamin sebagai “Bapak Satpam Indonesia”. 

Tugas Pokok, Fungsi dan Peran Anggota Satpam

Sebagaimana tujuan awal pembentukan satpam oleh Awaloedin Djamin, tugas anggota-anggota satpam hingga saat ini sejatinya menjaga keamanan dan ketertiban di tempatnya bekerja. 

Tugas pokok dan fungsi satpam atau yang mungkin lebih dikenal sebagai TUPOKSI satpam sebelumnya dapat dilihat pada Pasal 6 Perkap Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan Dan/Atau Instansi/Lembaga Pemerintah.

Tugas pokok satpam dijelaskan pada Ayat 1 dari pasal tersebut yang berisi;

“ . . . menyelenggarakan keamanan dan ketertiban di lingkungan/tempat kerjanya yang meliputi aspek pengamanan fisik, personel, informasi dan pengamanan teknis lainnya.”

Sementara fungsi satpam dijelaskan pada Ayat 2 dari pasal tersebut yang berisi;

“ . . . melindungi dan mengayomi lingkungan/tempat kerjanya dari setiap gangguan keamanan, serta menegakan peraturan dan tata tertib yang berlaku di lingkungan kerjanya.”

Namun dengan adanya Perpol Nomor 4 Tahun 2020 yang secara resmi mencabut ketentuan mengenai satpam pada Perkap Nomor 24 Tahun 2007 (seperti yang dituliskan dalam Pasal 47 Perpol Nomor 4 Tahun 2020), tugas pokok dan fungsi satpam tampaknya telah dilebur dan disebut sebagai “tugas anggota satpam”

Adapun tugas anggota satpam yang dijelaskan dalam Pasal 16 Ayat 2 Huruf a dan Huruf b Perpol Nomor 4 Tahun 2020 berbunyi;

  1. menyelenggarakan keamanan dan ketertiban di tempat kerja dan lingkungannya yang meliputi aspek pengamanan fisik, personel, informasi dan pengamanan teknis lainnya; dan
  2. melindungi dan mengayomi terhadap warga di tempat kerja dan lingkungannya.

Sementara itu, peran satpam diatur dalam Pasal 16 Ayat 3 Huruf a dan Huruf b Perpol Nomor 4 Tahun 2020, yang berbunyi; 

  1. pendukung utama pimpinan organisasi, perusahaan dan/atau instansi/lembaga pemerintah, pengguna Satpam di bidang pembinaan keamanan dan ketertiban lingkungan kawasan/tempat kerjanya; dan
  2. mitra Polri dalam pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan peraturan perundang-undangan serta menumbuhkan kesadaran dan kewaspadaan keamanan di lingkungan kawasan/tempat kerjanya. 

Tugas dan peran anggota satpam ini diberlakukan kepada anggota-anggota satpam yang telah mendapatkan pengukuhan, dimana anggota-anggota satpam tersebut akan diberikan;

  1. Keputusan Kepangkatan Satpam;
  2. KTA Satpam; dan
  3. Buku Riwayat Anggota Satpam

Pengukuhan terhadap anggota satpam dilakukan oleh Kapolri melalui Kakorbinmas Baharkam Polri atau Dirbinmas Polda, tergantung tempat pelatihan dari anggota satpam yang akan dikukuhkan. 

Jenjang Pelatihan Satpam

Guna melaksanakan tugas dan perannya setelah mendapatkan pengukuhan, seorang calon anggota satpam tentu perlu melalui pelatihan terlebih dahulu. 

Pelatihan satpam dapat diselenggarakan oleh Polri atau BUJP yang telah memiliki SIO (Surat Izin Operasional) jasa pelatihan keamanan. 

Terdapat tiga tingkatan dalam jenjang pelatihan satpam, yaitu; Pelatihan Gada Pratama, Pelatihan Gada Madya, dan Pelatihan Gada Utama. 

Pelatihan Gada Pratama

Tingkatan pelatihan yang pertama dan paling mendasar bagi calon anggota satpam dalam jenjang pelatihan satpam adalah pelatihan gada pratama. 

Pelatihan gada pratama adalah pelatihan bagi calon anggota satpam untuk membentuk keterampilan dan kemampuan dasar yang berkualifikasi gada pratama. 

Bagi calon anggota satpam yang merupakan purnawirawan Polri atau purnawirawan TNI, latihan ini diperuntukkan untuk golongan Tamtama dan Bintara. 

Adapun kompetensi gada pratama yang perlu dimiliki oleh anggota satpam adalah;

  • Melaksanakan persiapan pelaksanaan tugas;
  • Melaksanakan pengaturan;
  • Melaksanakan penjagaan;
  • Melaksanakan pengawalan;
  • Melaksanakan patroli; 
  • Melaksanakan pengamanan di tempat kejadian perkara; dan
  • Menangani barang berbahaya dan kejadian perkara.

Pelatihan Gada Madya

Pelatihan gada madya adalah pelatihan bagi calon anggota atau anggota satpam untuk membentuk keterampilan dan kemampuan menengah yang berkualifikasi gada madya. 

Bagi calon anggota satpam yang merupakan purnawirawan Polri atau purnawirawan TNI, latihan ini diperuntukkan untuk golongan perwira pertama sampai dengan perwira menengah setingkat Ajun Komisaris Besar Polisi. 

Pelatihan gada madya dilakukan dengan tujuan menghasilkan anggota satpam yang memiliki sikap mental kepribadian, kesamaptaan fisik, dan memiliki pengetahuan serta keterampilan manajerial dengan kualifikasi supervisor anggota satpam.

Sementara itu, kompetensi gada madya meliputi kemampuan untuk;

  • Memimpin pelaksanaan tugas;
  • Melakukan sosialisasi prosedur pengamanan;
  • Melakukan penanganan kerawanan di tempat kerja;
  • Melakukan penanganan keadaan darurat;
  • Melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara;
  • Melakukan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan tugas; dan
  • Melakukan penegakan hukum secara terbatas.

Pelatihan Gada Utama

Pelatihan terakhir dalam jenjang pelatihan calon anggota atau anggota satpam adalah pelatihan gada utama. 

Bagi calon anggota satpam yang merupakan purnawirawan Polri atau purnawirawan TNI, latihan ini diperuntukkan untuk golongan perwira menengah atau setingkat Komisaris Besar Polisi sampai dengan perwira tinggi. 

Pelatihan gada utama bertujuan untuk menghasilkan anggota satpam yang memiliki sikap mental kepribadian, kesamaptaan fisik, dan memiliki pengetahuan serta keterampilan manajerial dengan kualifikasi manajer anggota satpam. 

Terlebih lagi, anggota satpam yang dihasilkan dari pelatihan gada utama akan memiliki kemampuan melakukan analisis tugas dan kegiatan, kemampuan mengelola sumber daya serta kemampuan pemecah masalah dalam lingkup tugas dan tanggung jawabnya. 

Sementara kompetensi gada utama yang harus dimiliki anggota satpam adalah kemampuan untuk;

  • Menentukan tingkat risiko keamanan area kerja;
  • Menentukan tingkat kerawanan area kerja;
  • Menyusun rencana pengamanan;
  • Menyusun standar operasional prosedur;
  • Melaksanakan manajemen tanggap darurat;
  • Menangani konflik di lingkungan kerja; dan
  • Menyusun desain simulasi pengamanan.

Jenjang pelatihan dan kompetensi yang harus dimiliki oleh anggota satpam tersebut berbanding lurus dengan jenjang kepangkatan yang dapat dimiliki oleh anggota satpam.

Dalam kata lain, jenjang karir seorang anggota satpam sebagai suatu profesi ditentukan oleh pelatihan dan kompetensi yang dimilikinya.

Berdasarkan Pasal 19 Perpol Nomor 4 Tahun 2020, jenjang karir ini dibagi kedalam tiga golongan, yaitu;

  • Manajer;
  • Supervisor; dan
  • Pelaksana

Sementara jenjang kepangkatannya sendiri diatur pada Pasal 20 Ayat 1 hingga Ayat 3 dalam Perpol Nomor 4 Tahun 2020. Dari paling puncak hingga dasar, jenjang tersebut adalah;

  • Untuk golongan kepangkatan manajer:
    • Manajer utama;
    • Manajer madya; dan
    • Manajer. 
  • Untuk golongan kepangkatan supervisor:
    • Supervisor utama;
    • Supervisor madya; dan
    • Supervisor 
  • Untuk golongan kepangkatan pelaksana
    • Pelaksana utama;
    • Pelaksana madya; dan
    • Pelaksana

Kesimpulan Serba-Serbi Satpam

Sebagai satuan atau kelompok profesi pengemban fungsi kepolisian terbatas non yustisial,  Satuan Pengamanan (Satpam) mempunyai peran yang sentral sebagai garda terdepan dari suatu sistem keamanan yang terintegrasi.

Lebih dari 40 tahun yang lalu, perjalanan satpam dimulai ketika Jenderal Polisi (Purn.) Awaloedin Djamin membentuk satpam guna membantu polisi yang jumlahnya terbatas pada waktu itu sehingga tidak mungkin menjaga daerah pertokoan dan perkantoran. Tidak lama setelah surat keputusan tersebut keluar, jumlah anggota satpam di Indonesia meningkat menjadi 30.000, hingga pada tahun 2020 jumlah satpam diperkirakan telah mencapai 1,600,000.

Tugas anggota satpam adalah menyelenggarakan keamanan dan ketertiban di tempat kerja dan lingkungannya yang meliputi aspek pengamanan fisik, personel, informasi dan pengamanan teknis lainnya; dan melindungi dan mengayomi terhadap warga di tempat kerja dan lingkungannya.

Terdapat tiga tingkatan dalam jenjang pelatihan satpam, yaitu Pelatihan Gada Pratama (keterampilan dan kemampuan dasar untuk menjadi anggota satpam), Pelatihan Gada Madya (pengetahuan serta keterampilan manajerial dengan kualifikasi supervisor anggota satpam), dan Pelatihan Gada Utama (pengetahuan serta keterampilan manajerial dengan kualifikasi manajer anggota satpam).

Satpam dibentuk melalui perekrutan oleh badan usaha jasa pengamanan atau pengguna jasa satpam untuk melaksanakan pengamanan dalam menyelenggarakan keamanan swakarsa di lingkungan kerjanya.

Nawakara sebagai salah satu badan usaha jasa pengamanan (BUJP) di Indonesia senantiasa turut mendukung dan mengembangkan peran sentral satpam melalui Nawakara Manned Guarding Service dan Nawakara Security Training Service. Hal ini tentu merupakan bagian dari framework terintegrasi Plan-Prevent-Protect, solusi komprehensif untuk melindungi aset berharga Anda dan mencegah kerugian.

CS
close
CS

Halo!
Tim sales kami siap melayani Anda

Kirim Pertanyaan